ANALISIS PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Tiki Sarmolina, Taufeni Taufik, Azwir Nasir

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses penyusunan APBD di Kabupaten Indragiri Hulu dan menganalisis permasalahan yang menjadikan Kabupaten Indragiri Hulu terlambat dalam penetapan APBD. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus yang dilakukakan pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara secara mendalam dengan informan, dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan dan pengetahuannya dalam proses penyusunan APBD. Selanjutnya data hasil wawancara dianalisis dengan menggunakan teknik Miles dan Hubberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara tahapan dan proses penyusunan APBD telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun terjadi ketidaktaatan pada pelaksanaannya. Dimana terjadi kerterlambatan pada proses penyerahan rancangan KUA-PPAS dan RKA-OPD yang tidak segera dibahas. Adapun yang menjadi penyebab KUA-PPAS, RKA-OPD, penyampaian Ranperda, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tidak kunjung disepakati dikarenakan adanya konflik kepentingan, kurangnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif, dan lemahnya sanksi yang kurang tegas.


Keywords


APBD; eksekutif; legislatif; keterlambatan penetapan APBD

Full Text:

PDF

References


Arniati, Imelda, & Kartikaningdyah, E., 2010, Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, Politik, Penganggaran, Perencanaan dan Informasi Pendukung terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Pinang, Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, 2015, Penetapan Anggran Pendapatan Belanja Daerah Melalui Peraturan Kepala Daerah.

Bastian, I., 2001, Akuntansi Sektor Publik di Indonesia, BPFE, Yogyakarta

Bastian, I., 2008, Keterlambatan APBD Dalam Analisis Siklus, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Volume 7, Nomor 2, September 2008, Hal. 115-130.

Creswell, John. W, 2009,Research Design Quantitative, Qualitative and Mixed Method Approach. 3rd ed., California: Sage Publication, Inc.

Deddi Nordiawan., 2007, Akuntansi Sektor Publik, Salemba Empat, Jakarta.

Halim, Abdul, 2012, Akuntansi Sektor Publik : Akuntansi Keuangan Daerah Edisi 4, Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Jumaidi, L.T., 2014, Perilaku Legislatif dalam Praktik Penganggaran dengan Pendekatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal, Simposium Nasional Akuntansi XVII, Mataram.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Meningkatkan Kapasitas Fungsi Penganggaran DPRD dalam Konteks Pencegahan Korupsi. Jakarta: KPK, Maret 2008.

Miles, M.B. and Huberman, A.M.(1984), Qualitative Data Analysis, A

Sourcebook of New Methods, Beverly Hills, California: Sage Publications,Inc.

Moleong, Lexy J., 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mardiasmo, 2009, Akuntansi Sektor Publik. Edisi 4. Andi Yogyakarta.

Norsain, 2010, Identifikasi Faktor-Fakor Penyebab Terjadinya Keterlambatan Dalam Penyusunan APBD (Studi Kasus Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2007-2010)

Pramita, Y.D., & Andriyani, L., 2010, Determinasi Hubungan Pengentahuan Dewan tentang Anggaran dengan Pengawasan Dewan Pada Keuangan Daerah(APBD),Simposium Nasional Akuntansi XIII, Makasar

Riharjo, I.B., & Isnadi, 2010, Perilaku Oportunistik Pejabat Eksekutif dalam Penyusunan APBD, Jurnal Ekuitas,Vol. 14, No. 3, Hal. 388-410.

Rahayu, S., Ludigdo, U., & Affandy, D., 2007, Studi Fenomenologis Terhadap Proses Penyusunan Anggaran Daerah Bukti Empiris Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Jambi, Simposium Nasional Akuntansi X, Makasar.

Sardjito, B., & Muthaher, O., 2007, Pengaruh Partisipasi Penyusunan Anggaran Terhadap Kinerja Aparat Pemerintah Daerah :Budaya Organisasi dan Komitmen Organisasi Sebagai Variabel Moderating, Simposium Nasional Akuntansi X, Makasar

Sugiyono., 2010, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND, Alfabeta, Bandung.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Syukriy, Abdullah, 2018, Keterlambatan Pengesahan APBD : Siapa yang Salah? (http://syukriy.wordpress.com) diakses pada tanggal 11 Oktober 2018

Sopanah, 2012, Ceremonial Budgeting dalam Perencanaan Penganggaran Daerah : Sebuah Keindahan yang Menipu. Simposium Nasional Akuntansi XV, Banjarmasin

Tim Website, (2013, 02 Agustus). Kelola Keuangan Daerah dengan Tepat, Diperoleh 26 Januari 2015, dari http://keuda.kemendagri.go.id/artikel.

Yin, Robert, K. 2013. Case Study Design and Method. Cetakan 13. PT Rajawali Pers

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampian Informasi Keuangan Daerah (IKD)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

www.goriau.com




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/je.26.4.p.88-101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.